Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Tanggapan Hakim PN Bantaeng Soal Sidang Guru Cubit Anak Polisi

Orangtua siswa, Ipda Irwan Efendi melaporkan Nurmayani ke Polres Bantaeng pada Agustus Tahun 2015.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Mangenre

TRIBUNBANTAENG.COM- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng Bekti Wibowo yang menangani kasus Nurmayani, guru yang ditahan gara-gara cubit siswanya.

Nurmayani dijadwalkan sidang dakwaan hari ini.

"Untuk sidangnya hari ini baru sidang dakwaan," kata Bekti Wibowo, hakim anggota PN Bantaeng, kepada tribunbantaeng.com, Rabu (25/5/2016) siang.

Jika, kata Bekti, dalam sidang dakwaan ini tidak ada yang keberatan, "maka sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi oleh JPU."

Nurmayani adalah guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, resmi ditahan pada Kamis (12/5/2016). [Baca juga: Malam Pertama Ditahan karena Cubit Anak Polisi, Guru SMPN 1 Bantaeng Sering Pingsan]

Orangtua siswa, Ipda Irwan Efendi melaporkan Nurmayani ke Polres Bantaeng pada Agustus Tahun 2015.

Rencananya sidang dimulai pukul 11.00 wita. [Baca juga: Guru Pencubit Anak Polisi di Bantaeng Sudah Minta Minta Maaf]

Namun hingga berita ini ditulis sidang belum dimulai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved