Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bantaeng Penjarakan Guru Anaknya

Hari Ini Sidang Dakwaan Guru Cubit Anak Polisi di Bantaeng

Nurmayani adalah guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, resmi ditahan pada Kamis (12/5/2016).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Mangenre
muslimin emba/tribunjeneponto.com
Berkas kasus Nurmayani, guru yang ditahan gara-gara cubit siswanya, di Pengadilan Negeri Bantaeng, Jl A Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/5/2016) siang. 

TRIBUNBANTAENG.COM- Kasus Nurmayani, guru yang ditahan gara-gara cubit siswanya, dijadwalkan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Jl A Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, hari ini.

"Untuk sidangnya hari ini baru sidang dakwaan," kata Bekti Wibowo, hakim anggota PN Bantaeng, kepada tribunbantaeng.com, Rabu (25/5/2016) siang.

Jika, kata Bekti, dalam sidang dakwaan ini tidak ada yang keberatan, "maka sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi oleh JPU."

Nurmayani adalah guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, resmi ditahan pada Kamis (12/5/2016). [Baca juga: Malam Pertama Ditahan karena Cubit Anak Polisi, Guru SMPN 1 Bantaeng Sering Pingsan]

Orangtua siswa, Ipda Irwan Efendi melaporkan Nurmayani ke Polres Bantaeng pada Agustus Tahun 2015.

Rencananya sidang dimulai pukul 11.00 wita. [Baca juga: Guru Pencubit Anak Polisi di Bantaeng Sudah Minta Minta Maaf]

Namun hingga berita ini ditulis sidang belum dimulai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved