Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Guru Cubit Siswa di Bantaeng

Guru Nurmayani Didakwa Menganiaya Siswa T

Kasus Nurmayani, guru yang ditahan gara-gara cubit siswanya, memasuki babak baru

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Mangenre
muslimin emba/tribunjeneponto.com
Guru SMP I Bantaeng Nurmayani dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Jl A Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/5/2016). 

TRIBUNBANTAENG.COM- Kasus Nurmayani Salam, guru yang ditahan gara-gara cubit siswanya, memasuki babak baru.

Guru SMP I Bantaeng ini didakwa menganiaya siswanya berinisial T, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Jl A Mannappiang, Kabupaten Bantaeng, Rabu (25/5/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal, menyebutkan hasil pemeriksaan fisik, T mengalami bengkak pada pipi bagian kiri, terdapat luka memar pada paha kiri, dan kanan.

"Pasien merasakan nyeri dada dan nyeri pada paha kiri dan kanan, kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut, maka kami berkesimpulan bahwa korban tersebut mengalami luka akibat trauma tumpul," sebut Amrizal.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 20 ayat satu UUD RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,

atau kedua, diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP.

Nurmayani sempat membantah beberapa poin dakwaan.

Sidang dipimpin hakim ketua Chitta Cahyaningtyas, anggota Moh Bekti Wibowo dan Imran Marannu Iriyansyah.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi.

Nurmayani resmi ditahan pada Kamis (12/5/2016). [Baca juga: Malam Pertama Ditahan karena Cubit Anak Polisi, Guru SMPN 1 Bantaeng Sering Pingsan]

Orangtua T, Ipda Irwan Efendi melaporkan Nurmayani ke Polres Bantaeng pada Agustus Tahun 2015. [Baca juga: Guru Pencubit Anak Polisi di Bantaeng Sudah Minta Minta Maaf]. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved