Komisi II DPR RI Ungkap Maju Independen Mesti Dapat KTP Antara 6,5-10 Persen
Ia mengatakan perdebatan saat ini sisa masalah apakah anggota DPR RI mesti mundur jika ingin jadi calon kepala daerah.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota Komisi II DPR RI, Luthfi A Mutty mengatakan saat ini panitia kerja (panja) Revisi UU Pilkada sudah hampir menyelesaikan aturan terkait syarat pemilihan kepala daerah.
"Sudah hampir selesai, semoga bulan ini sudah bisa diparipurnakan," kata Luthfi, Minggu (22/5/2016).
Mantan Bupati Luwu Utara ini mengatakan yang berkembang dalam panja bahwa syarat dukungan 6,5-10 persen.
Ia mengatakan perdebatan saat ini sisa masalah apakah anggota DPR RI mesti mundur jika ingin jadi calon kepala daerah.
"Tapi kita sudah punya rasionalisasinya, yakni jabatan anggota DPR RI itu sekotak dengan eksekutif (bupati/wali kota) yang ingin maju lagi untuk kali kedua, mereka kan tak perlu mundur hanya cuti saja," ujar Luthfi
Ia menjelaskan mengapa ASN/TNI/Polri mesti mundur karena dalam undang-undang ASN dan TNI/Polri, mereka dilarang berpolitik.
"Artinya bahwa jika mereka ingin masuki ranah politik maka mesti mundur dulu sebagai birokrasi atau pun anggota TNI/Polri," katanya. (*)