Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Rekonstruksi Tersangka Hasan Adang Hamzah

Namun, Kawelang (parang) Hasan tak mempan, terlempar.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Adegan tersangka Hasan mengadang motor korban (Hamsah) dalam rekonstruksi di Stadion Andi Mappe, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Kamis (19/5/2016).

Tersangka Hasan (39) dan rekan memeragakan adegan 32.

Rekonstruksi dijaga ketat personel Polres Pangkep.

Disaksikan keluarga korban dan warga sekitar.

Polres Pangkep memilih lokasi ini, bukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan alasan menghindari konflik.

TKP di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Pangkep

Terancam Hukuman Mati

Hasan terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.

Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Jufri Natsir mengatakan, Hasan dan rekan diduga melakukan pembunuhan berencana.

"Kita juga dalami salah seorang teman pelaku bernama Jamil yang membantu dan ia diancam pasal 170 dan 351 karena dia pukul korban dengan kayu dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Jufri kepada tribunpangkep.com, Rabu (18/5/2016).

Sedangkan Hasan, kata Jufri, melakukan penganiayaan dengan memakai badik,"dikenakan pasal 380 dan 338 ancaman hukum mati dan seumur hidup."

Jufri menjelaskan, Hasan telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa Hamzah.

"Ada unsur perencanaan karena malam Hasan sudah siapkan badiknya, hingga pagi dia tunggu sampai sore hari memang tunggu korban (Hamzah) untuk membunuh korban."

Sabtu (23/4/2016) pukul 21.30 wita, Hasan cs menganiaya Hamzah hingga tewas di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Hasan adalah warga asal Jl Poros Tonasa 1, Desa Kabba Kecamatan Minasatene.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved