Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

16 Hari Dikejar, Bocah Pembunuh di Mamuju Utara Masih Diperiksa Polisi

motif yang baru diselidiki petugas Polres Mamuju Utara adalah dua bocah tersebut melakukan hal tersebut karena diketahui hendak mau mencuri handphone

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua bocah pembunuh di Mapolres Mamuju Utara, Kamis (19/5/2016).

Dua bocah itu, FR (13) dan WR (12) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Albanna Asing. Keduanya tega melakukan pembunuhan sadis terhadap ketua Ponpes Al Banna Asing, Haji Banna Asing di rumahnya yang juga satu lokasi dengan pesantren di kecamatan Baras Kabupaten Matra pada tanggal 1 Mei 2016.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulsepbar) Komiaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini kedua bocah tersebut masih diperiksa.

"Pihak kepolisian belum menentukan pasal apa yang dikenakan karena memang perlakuan pelaku ini berat apalagi ada undang undang perlindungan anak," kata Barung saat ditemui di Mapolda Sulselbar Jl Perintis Kemerdekaan kota Makassar, Kamis (19/5/2016).

Barung menjelaskan, motif yang baru diselidiki petugas Polres Mamuju Utara adalah dua bocah tersebut melakukan hal tersebut karena diketahui hendak mau mencuri handphone milik korban.

Namun pada saat beraksi, korban yang sedang tidur tiba-tiba bangun, kedua bocah tersebut pun melakukan tebasan menggunakan parang sebanyak dua kali.

Tifak sampaidisitu, kepala korban juga dihantam menggunakan linggis hingga korban tak sadarkan diri, korban sempat berteriak dan pelaku akhirnya mengganjal wajah dan mulut korban hingga meninggal dunia.

"Kedua pelaku ini sempat tidak diketahui selama enam belas (16) hari. Tapi karena salah seorang santri yang melihat bercak darah di baju FR kemudian melaporkan pihak pesantren," jelas Barung.

Kemudian FR diamankan oleh pihak kepoisian di kamar di Ponpes Al Banna Asing pada tanggal 16 Mei 2016. Sedang WR diamankan di sebuah desa dekat Ponpes Al Banna Asing.

Barang bukti yang juga didudga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban yakni, dua buah parang dan sebuah linggis juga diamankan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved