Sudah Sita Uang Rp 150 Juta, Kasus Penipuan di Polda Terkatung-katung
Hamin mengatakan tidak ada alasan penyidik Polda Sulsel belum melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dinilai tidak serius menangani kasus penipuan yang dilaporkan seorang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Makassar, Muh Said .
Tiga orang pengusaha dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7490207 di Mandai, Kabupaten Maros dilaporkan melakukan dugaan penipuan senilai Rp150 juta .
Kuasa Hukum Muh Said, Hamin Naem kepada wartawan mengatakan kasus yang dilaporkan ke Polda sejak 18 Maret 2015 semestinya sudah dilimpahkan Ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Laporan klien saya sejak satu tahun lalu, tapo tidak jalan jalan dan terkatung katung di Polda, seharusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata A. Hamim Naiem.
Hamin mengatakan tidak ada alasan penyidik Polda Sulsel belum melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. Pasalnya, terlapor sudah ditetapkan tersangka dua bulan setelah dilaporkan.
Bahkan, kata Hamim, Penyidik Polda sendiri telah menyita uang Rp 150 juta dari tangan tersangka.
Sahid menyampaikan semestinya Polda Sulsel tidak pandang bulu dalam penaganan perkara. Jika seandainya tidak mau ditangani secara serius, uang Rp 150 juta yang disita pada 23 dan 26 Juni 2015 seharusnya dikembalikan kepada M Sahid selaku pemilik uang.
"Polisi sudah menyita uang hasil penipuan. Uang kami itu diambil polisi tetapi kasusnya diabaikan," sebutnya.
Tiga orang pengusaha dan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7490207 di Mandai, Kabupaten Maros dilaporkan ke Polda Sulsel karena diduga melakukan penipuan senilai Rp150 juta.
Berdasarkan laporan bernomor : LPB/178/IIai/2015/SPKT tertanggal 18 Maret 2015 mereka adalah Achmad Taufan, Farwa Hafsir dan Citra Nurdin.
Menurut Said, tindakan penipuan dilakukan Taufan awalnya pada kontrak sewa menyewa SPBU 7490207 Mandai milik Taufan. Said menyewa SPBU tersebut dengan nilai kontrak Rp 1 miliar selama 3 tahun.
Hanya saja baru berjalan sebulan, Taufan melakukan penutupan SPBU secara sepihak. Alasan penutupan itu karena Taufan meminta tambahan biaya.
" kami membayar Rp 125 juta pada 26 Januari lalu, kemudian dilanjutkan dengan membayar kedua Rp 25 Juta pada 2 Februari lalu atas permintaan Taufan.
Meski sudah membayar sesuai permimtaan Taufan, namun SPBU tak kunjung dibuka pemilik dan ditutup. Atas tindakan itu, Saidpun melakukan pelaporan ke Polda Sulsel.(*)