Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 DPO Curat Lintas Provinsi Dibekuk di Toddopuli

Pernah mencuri di Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Bali

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Andi Hasan Basri (36), DPO Curat warga Jl Rappocini Raya lorong 1, Kota Makassar, Selasa (10/5/2016), dihadiahi timah panas dini hari pukul 01.00 Wita. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua peluru mengakhiri pelarian Andi Hasan Basri (36) warga Jl Rappocini Raya lorong 1, Kota Makassar, Selasa (10/5/2016), dini hari pukul 01.00 Wita.

Hasan ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Resmob Polda Sulselbar di Jl Toddopuli, Kecamatan Rappocini.

Hasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel sejak tahun 2013 ini juga dikenal sebagai spesialis pembobolan brankas lintas provinsi dan kota atau kabupaten.

"Yang bersangkutan terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Sebelum sudah diperingatkan tapi pelaku masih saja lari, apalagi pelaku ini sudah hampir tiga tahun dikejar," kata Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Yunus Saputra.

Usai ditembak, Andi Hasan pun mengerang kesakitan.

Ia ditembak tepat pada bagian lutut kanan dan bagian lutut kiri.

Pelaku akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jl Mappaodang untuk mendapatkan bantuan medis oleh tim dokter.

Sebelumnya, pelaku Andi diringkus karena mempunyai Laporan Polisi (LP). Nomor LP/1195/XII/2013/Sulsel, Sabtu tgl.14-12-2013. Atas nama pelapor Muriadi, kerugian materiil berupa 80 gram emas. Ia diringkus di Jl Toddopuli 6, Senin (9/5/2016), pukul 13.00 Wita.

"Pelaku ini memang spesialis pembobol berangkas, aksinya ini memang sudah dibeberapa provinsi, di sulsel dan beberapa provinsi lainnya," ujarnya.

Selain di provinsi Sulawesi Selatan, pelaku ternyata pernah mencuri di sejumlah provinsi. Seperti, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Bali. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved