Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati dan Wabup Jeneponto Kenang AM Ghalib Sosok Pemimpin Teladan

Kala itu Iksan belum jadi PNS.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Mangenre
net
Letjen TNI (Purn) Andi Muhammad Ghalib 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU- Almarhum Letjen TNI (Purn) Andi Muhammad Ghalib sosok pejabat teladan di mata Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Wakil Bupati Jeneponto Mulyadi Mustamu.

"Pak Ghalib itu sosok pemimpin yang patut diteladani, disiplin orangnya mungkin karena latar belakang militernya, dia semangat bekerja energik dan gagah orangnya," kata Iksan di Kantor Bupati Jeneponto, Kecamatan Binamu, Senin (9/5/2016).

AM Ghalib, yang juga mantan Jaksa Agung RI, wafat pagi tadi di RS Medika Jakarta Selatan.

"Saya terakhir ketemu beberapa tahun yang lalu di kampanye PPP waktu itu, dan sebelumnya saya juga sering ketemu di acara pesta," ujar Iksan.

Semasa hidup, AM Ghalib pernah menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Jeneponto, tahun 1980-an.

"Saat itu beliau menjabat sebagai wakil gubernur dan di Jeneponto terjadi masa peralihan kepemimpinan makanya beliau yang menjabat plt bupati kala itu," cerita Iksan.

Kala itu Iksan belum jadi PNS.

"Masyarakat dan Pemerintah Daerah Jeneponto turut berduka cita atas berpulangnya almarhum, semoga pak Ghalib yang muda lahir lagi," ujarnya.

Terpisah, Mulyadi, AM Ghalib sosok yang akrab semasa menjadi Plt Bupati Jeneponto

"Walau saya belum pernah bertemu langsung dengan beliau, tapi setau saya pak AM Galib itu dekat sekali dengan masyarakat Jeneponto," katanya.

"Saya atas nama masyarakat Jeneponto dan Pemda mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke rahmatullah bapak AM Ghalib."

Andi Ghalib kini disemayamkan di rumah duka, Kawasan TMII, Jakarta Timur.

Rencananya, mantan Duta Besar Indonesia di India, tersebut dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved