Bakti Haruni Tantang KMAK Buktikan Kerugian Rp 15 Triliun
Ia pun mengatakan pada dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah setuju.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim), Andi Bakti Haruni menantang Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK).
"Bagaimana kita bisa merugikan negara hingga Rp 15 Triliun. Padahal, kita belum melakukan reklamasi sebanyak itu," kata Bakti Haruni, Rabu (27/4/2016).
Ia pun mengatakan pada dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah setuju.
"Sehingga, kami pun melaksanakan reklamasi. Kawasan CPI itu masuk Rencana Strategis Provinsi sehingga menjadi keputusan Gubernur untuk mengeluarkan izin reklamasi," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) melaporkan Pemprov Sulsel ke KPK, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dua pihak pengembang, yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin, sebagai terlapor.
Menurut salah satu anggota KMAK, Syamsuddin Alimsyah, yang juga Direktur Kopel Indonesia, mengatakan, ada beberapa poin dalam kasus dugaan korupsi ini yang dianggap melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang, soal perizinan yang menguntungkan atau memperkaya kelompok atau perorangan, dan merugikan negara hingga Rp 15 triliun. (*)