Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Sidang Lanjutan Bupati Barru Berlangsung Hampir Lima Jam
Sidang berlangsung secara marathon, mulai pukul 11.40 wita sampai pukul 17.00 wita sore
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Hampir lima jam lebih, Bupati Barru, Andi Idris Syukur berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (25/04). Andi Idris Syukur hadir mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang berlangsung secara marathon, mulai pukul 11.40 wita sampai pukul 17.00 wita sore . Dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hanya dua orang saksi yang sempat dimintai keteranganya yakni, Muslim Salam dan Naharuddin. Sementara Ahmad Manda ditunda pekan depan.
Muslim Salam selaku Kepala Biro Direksi Bosowa Barru dalam keteranganya mengaku, bertemu Bupati Barru Andi Idris Syukur empat kali. Pertemuan pertama pada bulan April 2012 untuk menyampaikan rencana investasi perusahan Bosowa di Barru.
Pada Mei 2012, Muslim kembali bertemu dengan Bupati guna mempertanyakan perihal persyaratan yang harus dipenuhi untuk investasi di daerah tersebut. Tapi , pada saat itu diakui belum ada pembicaraan masalah mobil.
Mereka baru membicarakan perihal mobil pada pertemuan ketiga Agustus 2012 ketika usai kunjungan Menteri Perhubungan dalam rangka kunjungan di Pelabuhan Garongkon.
"sebelum memasukan permohonan ijin pada tangggal 25 Juni , usai kunjungan wakil Menteri Perhubungan di Garongkong. Bupati melihat mobil mobil Pajero yang kami pakai, Dan mengatakan bagus mobil kalian pakai, saya juga mau seperti itu dan saya bisa pake naik gunung dan jalan, kata Muslim.(*)