Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Hakim Belum Hadir, Bupati Barru Menunggu di Ruang Sidang
Bupati Barru selaku terdakwa dalam kasus tersebut hadiri persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPu) dengan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Jl Kartini , kecamatan Ujung Pandang Makassar , Senin (25/4) hari ini.
Bupati Barru selaku terdakwa dalam kasus tersebut hadiri persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Pantauan Tribun, Bupati dua periode ini sudah memasuki ruangan persidangan sekitar pukul 11.00 wita, dengan pengawalan puluhan simpatisan, kerabat dan keluarga Andi Indris Syukur.
Namun demikian himgga pukul 11.21 sidang belum dimulai.Bupati dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam dan kopia hitam terlihat duduk di ruang sidang dengan didampingi penasehat hukumnya sembari menunggu kedatangan Majelis Hakim
