Soal Reklamasi CPI dan Swasta, Walhi: Syahrul Yasin Limpo Sangat Tidak Logis
bukankah itu adalah tugas pemerintah? bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?,”
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menyebut alasan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terkait proyek reklamasi Centerpoint of Indonesia (COI) atau CPI di pesisir barat Pantai Losari Makassar “tidak nyambung.”
Kemarin, Syahrul menegaskan, proyek reklamasi pantai barat Makassar untuk kawasan Center Point of Indonesia (CPI), sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan bukan untuk kepentingan bisnis belaka.
"Sekarang saya juga pertanyakan, kenapa kalian tidak persoalkan yang bukan pemerintah. Itu sudah jalan cukup banyak. Saya cuma tidak mau tunjukkan. Kalianlah yang tahu," kata Syahrul kepada tribun-timur.com di kantornya, Rabu (20/4/2016).
Baca juga: Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muh Al Amin mengatakan, surat klarifikasi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini mulai mengakhiri spekulasi terkait ada tidaknya izin dan rekomendasi KKP terhadap reklamasi dan pembangunan CPI.
Surat klarifikasi memperjelas bahwa proyek reklamasi pembangunan CPI tidak mendapatkan rekomendasi dari KKP.
“Pernyataan Syahrul Yasin Limpo terhadap Walhi untuk mempersoalkan aktvitas pihak swasta yang merusak lingkungan hidup menurut kami sangat tidak logis,” kata Amin kepada tribun-timur.com, Kamis (21/4/2016).
Amin juga balik bertanya kepada Syahrul: mengapa Walhi yang diminta mempersoalkan swasta?
“Kalau memang swasta bersoal, bukankah pemerintah yang justru harus tampil di barisan depan untuk menyelesaikannya, bukankah itu adalah tugas pemerintah? Bukankah swasta beroperasi atas restu dan izin dari pemerintah sendiri?” kata Amin.
Selain itu, lanjut Amin, pemerintahlah yang paling mengetahui perizinan proyek-proyek pembangunan di pesisir Sulsel.
“Apakah perusahaan-perusahaan yang telah menimbun laut tersebut telah mengantongi izin lokasi, izin pelaksanaan reklamasi atau tidak tentu pemerintah kota dan provinsi yang lebih tahu.
Nah sekarang tugas pemerintah untuk mengaudit izin perusahaan-perusahaan tersebut. Jika melanggar harus segera ditindak.”
Amin pun lagi-lagi menyatakan, Walhi bersama Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menolak kegiatan reklamasi yang tidak sesuai aturan dan merusak lingkungan pesisir.
“Walhi dan ASP menggugat izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Pemprov Sulsel karena kami menilai izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya,
dan tidak dilandasi dengan aturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K),” kata Amin.