Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernah Mencuri di Rujab Kapolrestabes, Eki Diringkus di Jl Rappocini

Eki sebelumnya diduga lakukan aksi pembobolan di Rujab Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eki Sanrio (28) pelaku pencurian di Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar yang berada di Jl Haji Bau kota Makassar, Kamis (21/4/2016), ditangkap sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelaku Eki Sanrio ditangkap oleh pihak Polsek Panakukkang di Jl Rappocini lorong 5 kota Makassar. Sebelum ditangkap. Eki sebelumnya diduga lakukan aksi pembobolan di Rujab Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakukkang Kompol Wahyudin Rahman mengatakan, pelaku Eki yang disebut-sebutkam sebagai pelaku pencurian di Rujab Kapolrestabes makassar itu tidak benar.

"Ini yang mau saya luruskan, pelaku yang kami amankan ini tidak melakukan aksi tersebut di rumah kapolrestabes tapi yang bersangkutan ditangkap karena menjadi buronan kami," kata Wahyudin kepada Tribun Timur.

Eki Sanrio ditangkap dan masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panakukkang karena sebelum beraksi di Rappocini lorong 5, ternyata beberapa waktu yang lalu pelaku melakukan aksi pencurian di Jl Sukaria, kecamatan Pqnakukkang bersama rekannya ZS (17) yang kini masih DPO.

"Jafi kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku ZS. Karena dia juga satu komplotan dengan pelaku yang sudah kami amankan sekarang," lanjut Wahyudin.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartanto yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangannya.

Namun, informasi yang dihimpun tribun timur, Rujab yang ditempati Rusdi Hartono dimasuki oleh sekelompok pemuda dan mengambil dua handphone di dalam rumah tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved