Dugaan Komersialisasi Gedung PWI, Sudah 8 Pengurus Diperiksa Polda Sulselbar
Hingga saat ini prosesnya masih dalam tahapan verifikasi.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Hingga saat ini terkait dugaan komersialisasi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulselbar telah memintai keterangan delapan orang pengurus PWI Sulsel.
Namun hingga saat ini prosesnya masih dalam tahapan verifikasi.
Kasubdit III Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Adif Rojikan, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menaikkan status terkait kasus ini. Hal ini dikarenakan masih dilakukan verifikasi berkas.
"Masih sementara verifikasi mas, hingga saat ini sudah delapan orang yang kita mintai keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).
Kisruh terkait pengelolaan gedung PWI Sulsel yang terletak di Jl AP Pettarani ini mulai mencuat sejak awal tahun 2016 lalu. rapat degar pendapat pun pernah digelar oleh Dewan Kehormatan DPRD Sulsel guna membahas adanya komersialisasi asset Pemprov Sulsel ini.
Aset tersebut diketahui, saat ini dipinjam pakai oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel.
Lembaga Anti Corruption Commite Sulawesi menyebutkan bahwa kasus ini akan terus dikawal dikarenakan ada indikasi korupsi Jika merujuk pada pasal 2 UU Tipikor, dalam kasus PWI ini, sudah ada unsur melawan hukum.
Hal ini dikarenakan kontrak PWI dengan Alfamart tanpa persetujuan Pemprov Sulsel sebagai pemilik dinilai memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain pengurus PWI dan Alfamart menikmati keuntungan dari kontrak ini.
Selain itu, pertimbangan lainnya adanya kerugian keuangan negara/pemprov berupa hilangnya keuntungan ekonomi yang diperoleh Pemprov Sulsel.
"Sesuai rujukan kami diketahui bahwa kasus ini ada kerugian negara yag disebabkan dan penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi," ujar Ketua Badan Pekerja ACC, Thalib Muttalib. (*)