Usai Kader Gerindra Batal Terjun dari Monas dan Haji Lulung Janji Potong Kuping, Ini Ledekan Ahok
Komentar ini ditanggapi nyinyir oleh
Terkait dengan video yang telah beredar di media sosial, Yudi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat dan meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap video tersebut.
Video Imam dianggap memuat konten yang tidak sesuai dengan undang-undang ITE.
"Sekjen BPK telah melayangkan surat kepada Kominfo untuk meminta pemblokiran dengan alasan mengganggu dan tidak sesuai dengan undang-undang ITE," ia memastikan.
"Tidak proporsional dan dijelaskan dalam surat itu bahwa sikap, pandangan, serta pernyataannya bukan representasi dari lembaga BPK. Itu adalah (sikap) individu," pastinya lagi.
Menanggapi konten dari video tersebut, ia menuturkan, dirinya kaget dan segera mengambil langkah-langkah untuk menahan video tersebut agar tidak tersebar luas dan merugikan nama BPK.
"Kita langsung ambil posisi (pemblokiran video), jangankan media, saya aja kaget. Kami langsung mengambil beberapa langkah tadi," jelasnya.
Hingga kini, Yudi belum mengetahui motivasi Imam terkait dengan pembuatan video yang tidak etis dari sisi substansi.
"Kita nggak tau (motivasinya), jangankan temen-temen, saya juga nggak ngerti. Makanya inspektorat utama kami, bagian unit untuk menginterogasi segala macam, mereview etik," kata Yudi.
"Sekarang sedang turun memanggil yang bersangkutan, mengecek, dan kita akan liat apa sanksinya. Dalam konteks ITE kita sudah meminta kepada kominfo untuk tolong diblokir karena ini kan tidak bagus dari sisi substansi informasi," tandasnya.(*)