Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kelanjutan Kasus Pekuburan Sudiang Ditentukan Pekan Depan

Dia mengatakan eksposes atau gelar pekara kasus pembebasan lahan pekuburan akan dilakukan pekan depan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Sri Suryanti Malotu kepada wartawan menegaskan status kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, kecamatan Biringkanaya Makassar masih dalam tahap penyelidikan.

Dia mengatakan eksposes atau gelar pekara kasus pembebasan lahan pekuburan akan dilakukan pekan depan.

"Kasus ini masih sementara pendalaman ( penyelidikan). tapi, insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan ekspose di Kejari Makassar,"kata sri kepada Tribun, Jumat (14/4/2016).

Menurutnya dalam gelar perkara nantinya akan memutuskan kasus itu akan dilajutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Ekspos nantinya akan meminta saran dan pendapat dari para eksposan guna melihat perkembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi mengemukakan, pihaknya tidak ingin mengantung pengusutan pembebasan lahan pekuburan, jika kenyataanya tidak ada unsur lerbuatan melawan hukum.

"Bisa saja dihentikan jika tidak ada unsur perbuatan pelanggaran hukum ditemukan,"kata Dedy Suwardi kepada wartawan,beberapa waktu lalu.

Namun penghentian itu, Kejaksaan belum memastikan secara resmi. Lembaga Korps Adyaksa ini meminta untuk menunggu hingga diumumkan kepublik. Kepastianya diputuskan setelah proses hasil gelar perkara dilakukan. "Kita masih dalami dulu apakah akan dilanjutkan atau dihentikan,"paparnya.

Dia mengatakan kejaksaan tidak menemukan cukup bukti atau perbuatan melawan hukum yang mengarah ketindak pidana korupsi selama proses penyelidikan berlangsung.

Pasalnya, selama proses penyelidikan berlangsung hingga pengukuran lahan yang awalnya diduga ada kelebihan atas pembebasan lahan warga itu hingga dinaikkan ke tahap peyelidikan bidang pidana khusus (Pidsus) , ternyata diakui sudah sesuai.

"Sesuai hasil pengecekan dan pengukuran langsung dilapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), luasan lahan TPU itu sesuai dengan yang dibeli Pemkot Makassar,"kata Dedy.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved