Jadi Buron Sejak 2013, Resmob Polda Sulsel Ringkus Steven di Pinrang
Steven sudah masuk dal Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tahun 2013 dengan kasus pencurian spesialis uang nasabah Bank.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesis Selatan dan Barat (Sulselbar) meringkus satu pelaku pencuri di Jl Gatot Subroto Kabupaten Pinrang, Sulsel, Minggu (10/4/2016), dini hari.
Adalah Tambia alias Steven (51), warga Jl Sungai Saddang Baru, lorong 2 no 25, Kota Makassar ini ditangkap di Pinrang. Steven sudah masuk dal Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tahun 2013 dengan kasus pencurian spesialis uang nasabah Bank.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mohammad Yunus Saputra yang memimpin penangkapan ini, mengatakan, pelaku Steven sudah masuk DPO dengan berdasarkan LP/60/IV/2013/SPKT/ Res Takalar Tgl 8 April 2013 dalam perkara tindak pidana pencurian dan menyasar uang nasabah Bank antar Kabupaten di Sulsel.
"Pelaku ini memang warga makassar yang kami dikejar samapi di Pinrang. Ia memang mempunyai beberapa laporan polisi bukan saja dari kabupaten takallar saja, tapi ada kuga dari pinrang ditahun 2014," kata Yunus Saputra, Minggu (10/4/2016).
Untuk Laporan Polisi (LP) di kabupaten Pinrang berdasarkan LP/183/V/2014/SPKT/Res Pinrang. Tgl 15 April 2014.
Yunus Saputra menjelaskan, dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus menyasar pelaku nasabah bank di Kabupaten Takalar, Pinrang, Palopo, Parepare dan Kota Makassar. (*)