Sekretaris DPRD Jeneponto Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Hasanuddin masih mendekam di sel Mapolres Jeneponto.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Ari Bermuli, mengaku kesulitan mengungkap jaringan narkoba Sekretaris DPRD Jeneponto, Hasanuddin Turatea karena tersangka enggan berterus terang selama diperiksa.
Hasanuddin ditangkap di kantornya, DPRD Jeneponto, dua pekan lalu.
Saat digeledah, di kantongnya didapati satu sacet sabu-sabu.
“Saat ini kasusnya masih proses penyelidikan,” jelas Ari, Jumat (1/4/16).
Dia melanjutkan, tersangka maupun pihak keluarganya belum juga mengajukan permintaan rehabilitasi.
"Kalaupun permintaan itu ada keputusannya tergantung pengadilan karena yang besangkutan statusnya memiliki barang tersebut," ujar Ari.
Polres Jeneponto menjerat Hasanuddin Pasal 112 UUD No 35 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Hasanuddin masih mendekam di sel Mapolres Jeneponto.