Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC: Kejaksaan Harus Telusuri Sumber Dana Pengembalian Uang Rp 4 M

Oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Batara Guru, Belopa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Wakil Direktur ACC Abdul Kadir memita kejaksaan penelusiri pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Batara Guru, Belopa Luwu, Andi Irsan senilai Rp 4 miliar.

Uang tersebut diduga untuk menutupi peran pengusaha itu dalam kasus ini.

"Jika anda indikasi mengarah kesana, Kejaksaan harus menelusuri sumber dananya. Kejaksaan juga harus trasnparan soal pengembalian uang kerugian negara itu," katanya, Kamis (31/3/2016).

Dia juga mengatakan kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD belopa harus tetap diusut, sebab pengembalian keuangan negeara tidak menghapus tindak pidananya.

"Pengembalian tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan oleh hakim nantinya, namun tindak pidananya tidak menghapus pidananya," tandasnya.

Pengamat Hukum UMI, DR Kamri Ahmad mengemukakan, seharusnya kejaksaan segera menelusuri sumber dana pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Belopa, Andi Irsan.

"Jika ada kesan menutupi pelaku lain, memang seharusnya kejaksaan menelusuri sumber dananya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved