Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petani di Sidrap Ditangkap Transaksi Narkoba Rp 87 juta, Jaringan Internasional

Arfandi diringkus sehabis transaksi narkoba, pengedar.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Ilustrasi: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar akan menggelar ekspose pengungkapan jaringan narkoba, Rabu (7/3/2016). 

TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG- Seorang petani disergap polisi gara-gara membawa narkoba jenis sabu di Jl Angkatan 66, Kelurahan Lala Batu, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 21. 00 wita.

Pelaku bernama Arfandi (27).

Sabu yang dibawa sebera 100 gram.

Dia diciduk anggota resmob Polda Sulselbar dan langsung dibawa ke markas Polda Sulselbar di Makassar.

“Sekarang sudah di mako, kita masih lakukan pemeriksaan untuk pengembangan," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar, AKBP Eddy S Tarigan, kepada tribunsidrap.com.

Arfandi diringkus sehabis transaksi narkoba, pengedar.

“Petani ini kami tangkap saat akan transaksi dengan pembeli yang akan membeli sabu tersebut seharga Rp 84 juta," kata Eddy.

Hasil interogasi sementara, kata Eddy, Arfandi mengaku memperoleh barang haram itu itu dari bandar besar yang sampai saat ini masih buron.

“Dia mengaku mendapatkan sabu dari Rusdin, Rusdin adalah bandar narkoba jaringan internasional, dari informasi Rusdin beli sabu di Malaysia kemudian dibawa ke Kalimantan,

lalu dari Kalimantan masuk ke Sulsel lewat pelabuhan Pare-pare untuk diedarkan," tutur Eddy.

Selain sabu 100 gram yang terbungkus dalam dua sachet berbeda, polisi juga mengamankan barang buktir berupa alat isap sabu (bong), seunit handphone, sebungkus rokok, dan dua korek gas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved