Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
ACC Siap Pantau Sidang Bupati Barru
Apalagi, salah satu diantara hakim yang bakal menyidangkan orang nomor satu di kabupaten Barru , pernah membebaskan puluhan terdakwa korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Korupsi Makassar siap memantau sidang Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Commitee, Abdul Kadir Wokanubun, karena kasus ini sensitif, menjadi perhatian publik dan mempengaruhi kepentingan umum.
Apalagi, salah satu diantara hakim yang bakal menyidangkan orang nomor satu di kabupaten Barru , pernah membebaskan puluhan terdakwa korupsi.
"Tentu kami akan memantau kasus tersebut, toh selama ini juga kami memantau kasus korupsi di Pengadilan,"kata Abdul Kadir Wokanubun kepada Tribun.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar , pada tanggal 28 Maret 2016 mendatang.
Dalam sidang tersebut , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyiapkan lima hakim . Mereka adalah , ketua Pengadilan Negeri Makassar, Andi Cakra Alam, Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak, dan Am Syukri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abd-kadir_20150828_181749.jpg)