Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Konsumen Tak Terpenuhi, Disperindag Sulsel Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen

Sosialisasi ini terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perlindungan Konsumen, di Hotel Sahid Jaya Makassar, Rabu (16/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perlindungan Konsumen, di Hotel Sahid Jaya Makassar, Rabu (16/3/2016).

Sosialisasi ini terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Ahmadi Miru menjadi pembicara dalam sosialisasi ini.

Ahmadi mengatakan, saat ini banyak konsumen yang tak terpenuhi hak-haknya khususnya dalam hal pemerolehan pangan.

"Banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi hak-hak konsumen, misalnya masih terdapat makanan dan minuman kadaluarsa yang diperjualbelikan," ungkapnya.

"Untuk itu, peraturan daerah terkait perlindungan konsumen ini sangat penting untuk disosialisasikan," tambahnya.

Hadir dalam sosialisasi, Disperindag se-Sulawesi Selatan, pelaku usaha, dan masyarakat selaku konsumen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved