Hak Konsumen Tak Terpenuhi, Disperindag Sulsel Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen
Sosialisasi ini terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Perlindungan Konsumen, di Hotel Sahid Jaya Makassar, Rabu (16/3/2016).
Sosialisasi ini terkait Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 3 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Ahmadi Miru menjadi pembicara dalam sosialisasi ini.
Ahmadi mengatakan, saat ini banyak konsumen yang tak terpenuhi hak-haknya khususnya dalam hal pemerolehan pangan.
"Banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi hak-hak konsumen, misalnya masih terdapat makanan dan minuman kadaluarsa yang diperjualbelikan," ungkapnya.
"Untuk itu, peraturan daerah terkait perlindungan konsumen ini sangat penting untuk disosialisasikan," tambahnya.
Hadir dalam sosialisasi, Disperindag se-Sulawesi Selatan, pelaku usaha, dan masyarakat selaku konsumen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menggelar-sosialisasi-peraturan_20160316_124235.jpg)