Foto-foto Penikahan Pria dengan Pria yang Digagalkan
Lebih parahnya lagi, Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan
WONOSOBO, TRIBUN-TIMUR.COM - Berkat laporan warga Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Kepolisian Sektor Kepil Resort Wonosobo, Jawa Tengah, menggagalkan pernikahan sejenis, antara sesama laki-laki, dengan cara persuasif dan kekeluargaan.
Dibantu oleh Kepala Desa Teges Wetan, Hendri Puryanto, bersama perangkat desa dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama, akhirnya kedua calon mempelai berikut orangtua masing-masing menyadari kemudian mengurungkan niat untuk melangsungkan pernikahan.
Andi Budi Sutrisno alias Andini (27), si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orangtuanya sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada Jamaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya.
NEWSPERNIKAHAN SESAMA PRIA DIGAGALKAN POLSEK KEPIL RESOR WONOSOBO JAWA TENGAHBerkat laporan warga Desa Teges Wetan,...
Posted by Divisi Humas Polri on Tuesday, 15 March 2016
Pihak keluarga Andini juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Lebih parahnya lagi, Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.
Di lain pihak, keluarga calon mempelai laki-laki sudah meminta surat numpang nikah (NA) dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Namun karena mengetahui bahwa calon mempelai perempuannya ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan tersebut langsung ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orangtua Andini.
Akan tetapi pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil.
Anggota Polsek Kepil terdiri dari Kanit Reskrim, Ajun Inspektir Polisi Satu Harsono, SH dan dua anggota langsung mendatangi rumah keluarga Suroso di Dukuh Mejing, RT 04/02, Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Sabtu (12/03/2016).
Di lokasi, Polisi kemudian mengumpulkan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.
Kanit Reskrim memberikan pemahamn tentang Hukum perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974.
"Dalam undang- ndang tersebut, dijelaskan, bahwa pernihakan di Indonesia harus dilakukan antara seorang laki – laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki – laki dengan dua perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini. Antara laki – laki dengan laki – laki. Hukum jelas melarangnya," ujar Kanit Reskrim, Aiptu Harsono, SH kepada kedua calon mempelai dan keluarga seperti dikutip Tribunnews.com dari fanspage Facebook Divisi Humas Polri.
Bahkan, diundang pula salah seorang tokoh agama (Toga) yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Iman Tanjunganom, KH Ismail.
