Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Dinikahkan Tanpa Sepengetahuannya, Ayah di Bajeng Laporkan Mantan Istri

Pasalnya anak pertama dari mantan istrinya yang bernama AF, tersebut masih di bawah umur.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Tidak terima anak gadisnya dinikahkan, seorang warga di Desa Bone, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, Abdul Haris, melaporkan mantan istrinya di polisi, Selasa (15/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tidak terima anak gadisnya dinikahkan, seorang warga di Desa Bone, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, Abdul Haris, melaporkan mantan istrinya di polisi, Selasa (15/3/2016).

Pasalnya anak pertama dari mantan istrinya yang bernama AF, tersebut masih di bawah umur.

"Masih umur 15 tahun. Saya memang awalnya diberitahu, tapi saya tidak tahu kalau sudah mi dilangsungkan pestanya. Baru saya belum tanda tangan surat sebagai walinya," katanya saat ditemui di Mapolsek Bajeng.

Haris mengaku sudah pisah dengan mantan istrinya sejak anaknya itu berumur dua tahun. Namun yang membuat dia tidak terima, pernikahan anak gadisnya itu dilaksanakan tanpa pemberitahuan dan kehadirannya.

"Sudah nikah Sabtu lalu. Inimi yang saya tanyakan juga siapa yang nikahkan. Kenapa saya tidak tahu. Apalagi saya dengar mantan istriku katakan biar tanpa izin ku tetap dia nikahkan itu anak. Itu yang saya tidak terima," katanya lagi.

Sementara itu Kepala Desa Bone, Daeng Tunru, saat dikonfirmasi langsung, mengaku jika pernikahan itu sudah diketahui oleh Haris sendiri.

"Begini ini yang saya tidak suka. Beda bicaranya dengan sebelumnya. Padahal jelas sebelum nikah itu Haris datang sendiri ke kantor desa, ketemu anaknya, ada Babinkhamtibnas, imam desa dan saya sendiri. Dia tanya berkali-kali anaknya mau nikah atau tidak. Anaknya bilang iya, dia tanya lagi tidak dipaksa ji, anaknya lagi jawab tidak ji. Anaknya ji memang yang mau nikah. Jadi Haris bilang mau diapami kalau sudah begitu, " ujarnya.

Namun, Daeng Tunru membenarkan jika Haris tidak memberikan tanda tangan atau persetujuan terkait pernikahan putrinya.

"Memang dia bilang saya ikhlas kalau mau nikah tapi dia tidak akan tanda tangan untuk persetujuan. Jadi saya serahkan ke imam desa waktu itu. Setelah itu selesai mi. Makanya saya kaget ada laporan masuk di polisi," ujarnya lagi.

Kapolsek Bajeng, AKP Amin Juraid, mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan akan dipelajari lagi untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved