Perkara Abraham Samad Deponering, Kejati Kaji Kasus Feryani Lim
Berbeda dengan Feryani Lim. Saat ini, status hukum wanita kelahiran asal Pontianak ini belum jelas
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Agung secara resmi memutuskan kedua perkara manta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Wijayanto ditutup dan dikesampingkan.
Berbeda dengan Feryani Lim. Saat ini, status hukum wanita kelahiran asal Pontianak ini belum jelas. Apakah perkaranya akan dilanjutkan atau dihentikan seperti komisioner KPK Abraham Samad.
Menurut Hidayatullah untuk perkara Feryani Lim, tim Kejaksaan masih melakukan pengkajian untuk memastikan proses hukumnya.
"Kita tidak bisa mengandai andai. Ini harus lebih dulu dikonsultasikan. karena perkara induknya kan ada di Abraham Samad,"kata Hidayatullah.
Menurut Hidayatullah posisi Feryani Lim dalam kasus ini berbeda dengan Abraham Samad yang merupakan penggiat anti korupsi, sehingga penyelesaian hukumnya berbeda.
Dia berpandangan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kedua mantan pimpinan KPK itu dikenal luas sebagai figur yang memberantas korupsi.
Perempuan asal Pontianak itu diadukan memalsukan dokumen administrasi kependudukan saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Selatan per 29 Januari. Hanya berselang empat hari kemudian, Feriyani Lim langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Di hari yang sama, tepatnya 2 Februari, perempuan ini melalui kuasa hukumnya malah melaporkan Abraham Samad dan seseorang bernama Uki ke Bareskrim.
Penyidik polisi menetapkan Samad sebagai tersangka seusai gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 9 Februari.(*)