JK Hormati Keputusan Jaksa Agung Terkait Deponering Mantan Pimpinan KPK
"Kita hormati itu, serahkan saja ke Jaksa Agung," tutur JK.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla (JK) tak mau berkomentar banyak saat ditanya terkait keputusan Jaksa Agung melakukan Deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Terkait Deponering, itu sudah jadi kewenangan dan keputusan Jaksa Agung, jadi kita harus hormati itu," kata JK usai menghadiri penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunaen Tahun Pajak 2015, Jumat (4/3/2016), di Wisma Kalla, Jl Ratulangi Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat ditanya lebih lanjut terkait keputusan Jaksa Agung M Prasetyo tersebut, JK tak mau mengomentari lebih jauh.
"Kita hormati itu, serahkan saja ke Jaksa Agung," tutur JK.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, dua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan negara itu.
Sehingga, perkara dua pegiat anti-korupsi harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasannya dan kepercayaan masyarakat.
"Juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Atas keputusan deponering tersebut, perkara dugaan pemalsuan identitas yang menimpa Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk pemberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir. (*)