PD Pasar Ingkari Perjanjian Penjemputan Sampah Pasar Pabaengbaeng
"Bukan perjanjian begitu. Saya izinkan tapi tidak begitu caranya," ujar Arif
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar, dinilai telah ingkar terhadap perjanjiannya.
Perjanjian tersebut terkait dengan penjemputan sampah dipasar Pabengbaeng, Jl Sultan Alauddin Makassar Sulawesi Selatan.
Demikian dipaparkan Lurah Pabaengbaeng Arif S, kepada tribun-timur.com, Rabu (2/3/2016) di kantornya,
"Bukan perjanjian begitu. Saya izinkan tapi tidak begitu caranya," ujar Arif
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah meminta kepada dinas kebersihan dan pertamanan, untuk tidak menempatkan lagi konteiner di atas jembatan yang memisahkan pasar Pabengbaeng 1 dan 2 yang berada di pinggir jalan.
"Kita sudah hilangkan itu setelah pak wali tegur yang katanya sampahnya wargaku. Setelah itu kepala pasar temui kita untuk adakan itu konteiner. Tapi apa, coba kita liat, janjinya itu hanya beroperasi delapan jam lah, mulai isya itu disimpan dan dijemput sebelum pagi. Tapi liat maki. Tidak ada kepedulian PD pasar untuk mengatur," tambah Arif.