50 Persen Gugatan Cerai di Jeneponto Karena Narkoba
Persentase untuk gugatan cerai dengan alasan narkoba mencapai 30 persen sampai 50 persen.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Narkoba menjadi salah satu faktor penyebab perceraian di Kabupaten Jeneponto.
Persentase untuk gugatan cerai dengan alasan narkoba mencapai 30 persen sampai 50 persen.
“Setengah kasus cerai yang kita terima di tahun 2015 beralasan tidak tahan karena suaimnya mengkonsumsi narkoba,” kata Panitera Muda Pengadilan Agama Jeneponto, Munawarah, Selasa (1/3/2016).
Ia merasa prihatin dengan pengaruh narkoba dalam rumah tangga.
“Untuk tahun 2016 saja ada beberapa perkara yang disebabkan narkoba," jelas Munawarah.
Munawarah menyebutkan, jalur mediasi untuk penggugat maupun pemohon cerai tidak selamanya berhasil.
“Hanya sekitar 1-2 persen perkara cerai yang dapat terselamatkan melalui jalur mediasi,” ucapnya.(*)
Berita Terkait