Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Januari 2016, 118 Pasangan Bercerai di Makassar

Hartinah mengatakan, dari 118 kasus perceraian tersebut, 93 merupakan kasus cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan permohonan cerai.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
FAHRIZAL SYAM
Pengadilan Agama Makassar Kelas IA 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Agama Makassar Kelas IA memutuskan 118 perkara perceraian selama periode Januari 2016.

"Selama periode Januari 2016 Pengadilan Agama Kelas IA Makassar telah memutuskan 118 perkara perceraian pasangan," kata Panitera Muda Hukum Pengadialan Agama Makassar, Hartinah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2016).

Hartinah mengatakan, dari 118 kasus perceraian tersebut, 93 merupakan kasus cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan permohonan cerai.

"Sedangkan 25 kasus merupakan cerai talak atau sang suami yang mengajukan permohonan," lanjut dia.

Hartina menerangkan, kasus perceraian tersebut sebagian besar disebabkan oleh adanya pihak ketiga.

"banyak faktor yang biasanya menyebabkan terjadinya aperceraian, tapi dari data kami sebagian besar disebakan adanya pihak ketiga," jelasnya.

Hartina mengaku hampir setiap tahun, atau bahkan bulan angka perceraian di Kota Makassar terus meningkat yang disebabkan berbagai hal.

"selama saya menjabat di sini, sepertinya setiap tahun kasus perceraian di Kota Makassar selalu meningkat,"jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved