Kasus Bansos Sulsel
Wagub Sulsel Enam Jam Dicecar Pertanyaan, Bantah Terima Dana Bansos
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam lebih di ruang pemeriksaan lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati secara tertutup.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (25/2/2016).
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam lebih di ruang pemeriksaan lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati secara tertutup.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agus membantah turut menerima aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliyar.
Dia mengaku diperiksa oleh Kejaksaan terkai mekanisme dan pengesahan dana bantuan Sosial (bansos) tahun 2008. Dimana pada saat itu, dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Sulsel.
"Saya diperiksa sebagai kapasitas saya sebagai ketua DPRD Sulsel, kata Agus.
Menurut Agus pada saat pembahasan Pokok APBD 2008 yang dimulai pada 26 november 2007 sampai 17 desember , diakui sudah terjadi pembagian kerja .
Dimana Wakil Ketua Surya Darma disebut sebagai pelaksana panitia anggaran. Sementara, Ashabul Kahfi sebagai panitia pelaksan Rumah Tangga dan Zainal Abidin sebagai pelaksana Musyawara.
"Panitia musyawara yang mengatur segala waktu waktu pembahasan. Panitia anggara membahas tehnis anggaran di DPR dan panitia Rumah tangga terkait kebutuhan rumah tangga DPR, paparnya.
"Atas dasar itu, terkait pembahasan APBD kalau menyangkut masalah angka-angka saya tidak tahu, lanjut Agus.
Kata Agus semua pembahasan mengenai mekanisme anggaran dibawa kewenangan Surya Darma selaku ketua pelaksana Panitia Anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel tahun 2008.(*)