Tribun Opini
Perda Kota Dunia, Apa Kata Dunia?
Selain soal banyaknya slogan, Rancangan “Perda Kota Dunia” Makassar bisa mencatat rekor baru.
Oleh: Muannas
Pemerhati Komunikasi Kebijakan dan Pengurus Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Sulawesi Selatan
Dalam konteks Indonesia, Makassar termasuk salah satu kota papan atas. Apalagi, jika dikelompokkan khusus untuk kota-kota di luar Pulau Jawa. Gedung-gedung vertikal terus beranak pinak. Mobil-mobil setiap hari menjajal aspal Makassar.
Pusat-pusat perbelanjaan tak pernah sepi pengunjung. Pertumbuhan Makassar sangat fantastis, di atas 9 persen. Kalau hanya itu indikatornya, maka Makassar adalah sebuah kota yang cukup maju. Sayangnya, karena juga masih terdapat banyak indikator lain. Angka gini ratio (ketimpangan) di Makassar, notabene juga masih cukup tinggi.
Hasrat pemerintah kota untuk membesarkan Makassar, tampak begitu membuncah. Bermacam-macam tagline atau slogan diproduksi. Sudah berderet slogan di kota ini. Kreatifitas dalam merumuskan slogan itu tak kalah dengan anak muda di Bali dan Jogjakarta.
Jogja punya “dagadu” dan Bali punya “djoger”. Makassar sendiri punya Aparong (apartemen lorong), Majurong (majukan lorong), Mabasa (Makassar bebas sampah), Lisa (lihat sampah ambil), Mabello (makassar bersihkan lorong-lorong), Makassar Tidak Rantasa, Makassar Smart City, hingga Makassar menuju kota dunia dan seterusnya.
Slogan Makassar menuju kota dunia, sekaligus memastikan bahwa posisi Makassar berada di luar kriteria kota dunia. Makassar masih dalam perjalanan. Oleh karena itulah, ketika Walikota Makassar Danny Pomanto mengajukan inisiatif “Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dunia”, menjadi sesuatu yang menarik dicermati. Draft rancangan perda ini sudah masuk di meja DPRD Makassar.
Rancangan Perda tentang Kota Dunia, bisa dibilang bukan ranperda biasa. Tidak juga luar biasa, cuma cenderung sedikit aneh. Apa yang akan diatur dalam perda itu? Berbicara tentang kota dunia, tentulah punya indikator-indikator.
Untuk mendapatkan stempel sebagai kota dunia, indikator-indikatornya harus tercapai. Kita belum tahu persis, indikator apa yang dijadikan patokan Makassar sebagai kota dunia sehingga urgen dibuatkan perda.
Dalam kamus Wikipedia, kota dunia disebut juga kota global. Pengertian kota global adalah sebuah kota yang dianggap menjadi titik penting dalam sistem ekonomi global. Kota global menempati kasta tertinggi dalam fase perkembangan kota.
Menurut Ruble (1996), ada enam fase perkembangan kota, dimulai dari marginalized city, partially marketized city, post-socialist city, new age boomtown, post industrial city, barulah kemudian global city.
Karakteristik kota dunia yaitu perekonomian kota tidak lagi berorientasi pada ekonomi nasional, namun pada ekonomi dunia. Kota sudah bisa memerankan dirinya sebagai sentrum kebijakan ekonomi dunia. Beberapa contoh kota ini adalah lingkaran kota-kota ini di Atlantik Utara, seperti New York, London, Tokyo, Paris dan Singapura.
Di Indonesia, berdasarkan laporan Economic Intelligence pada tahun 2012 di bawah judul Global City Competitivenes Index, seperti dikutip Wasisto Raharjo Jati dalam Jurnal Multiversa volume 03/ 2013, tercatat tiga kota di Indonesia yang dinilai sebagai kota global dunia. Adapun kota-kota tersebut yakni Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Jakarta di peringkat 81, Surabaya peringkat 110 dan Bandung peringkat 114.
Jakarta terpilih sebagai kota global dunia kaena memiliki kekuatan bisnis dan ekonomi yang kuat dengan megapolitan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Surabaya sendiri kompetitif di bidang ekonomi dengan kekuatan megapolitan Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). Sementara Bandung dipilih karena turisme dan kekuatan ekonomi kreatifnya sebagai sumber penggerak ekonomi kota. Di Jakarta, Surabaya, Bandung, tidak memiliki Perda Kota Dunia.
Penumpang Gelap
Selain soal banyaknya slogan, Rancangan “Perda Kota Dunia” Makassar bisa mencatat rekor baru. Bukan hanya pertama di dunia, tetapi peraturan ini juga bakal membukukan rekor sebagai perda yang tidak ada rujukannya dalam tata perundang-undangan di Indonesia.
Tidak ada nomenklaturnya. Istilah kerennya, penumpang gelap. Pada lazimnya, sebuah peraturan daerah haruslah merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya.