Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Abraham Samad Minta Presiden Bersikap Soal Deponering Komisioner KPK

Dia menyampaikan kasus Abraham Samad tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad saat tiba dari Jakarta di bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/12/2015). 

Laporan wartawan Tribun Hasan Basri

TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR- Kuasa Hukum mantan Komisioner Komosi Pemberantasan Korupsi (KPk) Abraham Samad, Abdul Muthalib meminta agar Kejaksaan memberikan kepastian Hukum komisioner KPK tersebut.

Dia menyampaikan kasus Abraham Samad tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Pengadilan. Ia meminta Presiden Jokowi bersikap soal Deponering pada mantan komisi pemberantas korupsi itu.

"Kasus AS tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke PN, olehnya kami meminta Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Deponering,"paparnya.

Menurutnya, usulah agar perkara ini di deponering, sebab kasus yang menjerat Abraham tidak memilili muatan hukum yang jelas alias dicari cari.

"Kasus AS dan BW sarat dengan kriminalisasi. Publik tahu bahwa kedua pimpinan KPk tersebut sangat dipaksakan, paparnya.

Alasan lain, karena masa penuntutan berdasarkan Kuhao hanya 14 hari setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved