Kasus Bansos Sulsel
Diperiksa 3 Jam, Syahrir: Saya Diperiksa Sebagai Anggota Banggar DPRD Sulsel
Dia diperiksa hampir tiga jam lebih di ruang penyidik lantai 5 Pidsus.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi PPP, Syahrir Langko di kantor Kejati Sulselbar Jl UripSumoharjo Makasssar, Rabu (17/2/2016) pagi.
Anggota DPRD Dapil Enrekang, Pinrang dan Sidrap ini diperiksaan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 Miliyar.
Syahril Langko yang ditemui wartawan membenarkan dirinya diperiksa Kejaksaan atas kasus Bansos 2008. Dia diperiksa hampir tiga jam lebih di ruang penyidik lantai 5 Pidsus.
"Benar saya diperiksa oleh tim Penyelidik Kejaksaan atas posisinya pada saat itu menjabat sebagai anggota Banggar DPRD Sulsel," kata Syahrir.
Syahrir mengaku dirinya hanya diperiksa seputar aliran dana Bansos yang diduga mengalir sejumlah pejabat. "Hanya sampai itu (kapasitas sebagai anggota Banggar), selebihnya itu silahkan ke penyelidik," jelasnya.
Dia mengakui pernah beberapa kali menghadiri rapat Banggar dalam pembahasan anggaran Bansos 2008.
Namun, diakuinya hanya hadir untuk pengesahan saja, tidak lebih dari itu.
"Saya ikuti beberapa kali pada saat diundang waktu itu. Kalau hanya sekedar hadir saja dalam pembahasan di banggar ngapain takut," paparnya