Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Jaksa Menuntut Ilham Arief Sirajuddin 8 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta, Ganti Rugi Rp 5,5 M

Akibatnya, Ilham dinilai secara sah dan meyakinkan memiliki niat menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/DANI PRABOWO
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan.

Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian uang negara.

"Hal ini berdasarkan analisis yuridis disandingkan dengan fakta persidangan yang ada. Dari dakwaan secara alternatif, unsur menyalahgunakan wewenang terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Dalam sidang kali ini, enam jaksa penuntut umum bergantian membacakan tuntutan yang disusun, Ilham kembali disebut bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja melakukan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi PDAM Makassar yang menguntungkan diri sendiri dan juga korporasi.

Ilham juga menerima uang yang dikirim dari Hengky melalui rekening sejumlah orang, dibuktikan melalui keterangan saksi dan bukti transfer yang diungkap pada persidangan.

Akibatnya, Ilham dinilai secara sah dan meyakinkan memiliki niat menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.

Dari surat dakwaan, diketahui Ilham disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 5,5 miliar dan memperkaya Hengky sebesar Rp 40,3 miliar.

Berdasarkan perbuatan Ilham, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 45,8 miliar.

Ali pun menjelaskan bahwa Ilham menyalahgunakan wewenang dari jabatannya untuk mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar memenangkan perusahaan milik Hengky dan meminta untuk melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013, meski sudah ada indikasi masalah dari BPK terkait proyek tersebut.

Ilham juga disebut meminta Direksi PDAM Makassar melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan.

Harga yang disepakati untuk pembayaran air curah itu pun berpotensi pada kenaikan tarif air yang dapat membebani masyarakat.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.(IAN)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved