Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPA Makassar Catat 165 Anak Jadi Pekerja Seks

Data tersebut ia himpun dari mitra PPA Makassar yang tak lain adalah Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) Sulawesi Selatan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
MYNEWSHUB.CC
Ilustrasi pekerja seks komersil 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar mencatat, sebanyak 165 anak dipekerjakan sebagai pekerja seks di Makassar.

Kabag PPA Makassar Tenri Palallo mengatakan, data tersebut ia himpun dari mitra PPA Makassar yang tak lain adalah Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) Sulawesi Selatan.

Tenri menyebutkan anak tersebut kerap dijuluki dengan istilah Aila (anak dilacurkan). Dimana ia bekerja sebagai pelampiasan nafau birahi, namun upah yang ia dapat ikut di bagi bersama Bos tempat ia bekerja.

"Aila di Makassar rerata berumur 18 tahun kebawah," kata Tenri, Selasa (17/2/2016).

Menurut mantan Kabag Humas Makassar ini, anak ini berani memilih dipekerjakan sebagai pekerja seks karena tidak adanya didikan yang tegas bagi orangtuanya.

Selain itu pergaulan anak,serta faktor ekonomi sangat mempengaruhi anak bekerja sebagai pe-seks.

Kendati demikian, Pemerintah tak tinggal diam dalam penanganan dan pencegahan yang berstatus traficking ini.

Tenri mengungkapkan, untuk pencegahan dan penanganan ia terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pelaku untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman jika apa yang dilakukan itu sangat salah besar.

Bukan hanya penyakit, namun agama juga melarang hal demikian.

Dalam pantauan PPA Makassar, sebahagian besar anak oekerja sekd ini berdomisiki di wilayah pesisir dan pusat kota Makassar.

"Maaf saya tak bisa sebut namanya,"kata Tenri.

Dari laporan yang diterima, para pekerja seks ini hanya diberi Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta sudah melayani para pria hidung belang.

Meski hal ini, masuk dalam rana pidana, Tenri tidak melaporkannya ke pihak berwajib. Ia berdalih, pemerintah melindungi pelaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved