Dua Pejabat Pemkot Makassar Kembali Disidang Atas Kasus Korupsi Barombong
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan esepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Dua pejabat Pemerintah Kota Makassar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 14.40 wita.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dua pejabat Pemerintah Kota Makassar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 14.40 wita.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan esepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yakni mantan Camat Tamate, Ferdi Andi Amin dan Sekretaris Camat Tamalate Firnanda Sabara dihadirkan dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Kedua pejabat Pemkot Makassar didakwa korupsi atas pembebasan lahan stadion Barombong yang saat itu berperang sebagai tim tehniks pembangunan stadion.
Mereka diduga menikmati uang pembebasan lahan stadion Barombong.(*)