Kasus Bansos Sulsel
Bupati Takalar Diperiksa 9 Jam di Kejati Sulselbar
Burhanuddin saksi pertama kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,8 M untuk jilid IV.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar), Kamis (10/2/2016).
Kejati Sulselbar menyebut rangkaian pemeriksaan kasus dana bantuan sosial (bansos) Sulsel 2008 ini sudah resmi memasuki jilid IV. Burhanuddin saksi pertama kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,8 M untuk jilid IV.
Selain Burhanuddin, kejati juga sudah mengagendakan memeriksa Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang dan Ketua DPRD Sulsel M Roem.
Kasus tersebut bergulir sejak 2008. Kejati Sulselbar mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2010. Awal 2011, Bendara Pengeluaran Kas Daerah Sulsel Anwar Beddu ditetapkan tersangka.
Kasus itu sudah menyeret lima pejabat dan polisi ke penjara. Jilid I, Anwar terseret ke balik jeruji besi.
Pada jilid II, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim menjadi terpidana, disusul mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu, mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politisi Golkar Kahar Gani di jilid III.
Berita selengkapnya dapat dibaca di edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (12/2/2016) hari ini. (*)