Kejaksaan Gandeng Tim Ahli IPAL Usut Kasus Lakkang
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Fajar, untuk mendalami kasus itu pihaknya bakal mengandeng tim ahli IPAL
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pada program sanitasi bebasis masyarakat pada tahun 2013-2014 di Lakkang.
Proyek yang menggunakan anggaran Kementrian Pekerjaan Umum, melalui Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 1 miliyar diduga ada penyimpangan.
Pasalnya, dalam proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, IPAL tersebut tidak dapat digunakan sesuai fungsinya untuk pengelolaan limbah rumah tangga.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Fajar, untuk mendalami kasus itu pihaknya bakal mengandeng tim ahli IPAL. Tim ahli diakui sangat penting untuk memastikan apakah dalam proyek itu sudah sesuai dengan spesifikasi atau tidak.
"Kita akan mengandeng tim ahli,"kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Fajar kepada Tribun.
Pengusutan kasus itu, kata Andi Fajar pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi selaku pihak yang diduga telibat dalam proyek itu.
Namun kata Fajar, pihaknya masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi lainya. "Kami akan panggi sejumlah saksi lainya, "paparnya.
Sementara Koordinator BKM Lakkang, Abdul Haris memgaku poyek Ipal yang dikerjakan diklaim terlaksana sesuai dengan spesifikasi. Bahkan diakui separuh warga masyarakat lakkang menikmatinya.
"Setengah dari ribuan warga berdomisili disana sudah menikmati proyek itu. Jadi sebenarnya apa yang bermasalah,"paparnya.
Aroma korupsi dalam proyek BKM itu tercium, berawal adanya laporan yang diterima Kejaksaan. Dalam laporannya, Proyek itu tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Bahkan, proyek itu hingga kini ada belum selesai 100 persen.
Proyek ini tidak selesai tepat waktu, seharusnya sudah rampung dikerjakan pada tahun 2013 dan 2014.(*)