Tes Urine, 2 Oknum Satpol PP Terdeteksi Konsumsi Obat Terlarang
Tes urine masih tetap akan dilaksanakan untuk anggota Satpol PP yang belum mengikuti tes itu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Hasil tes urine Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bone positif menggunakan obat terlarang.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bone, Muharram Sahude, Minggu (7/2/2016).
“Hasilnya dua anggota positif menggunakan obat terlarang yang tidak terdaftar di Dinkes,” kata Muharram via seluler kepada Tribunbone.com.
Ia menolak untuk menyebut inisial anggota sat pol tersebut, tetapi mereka yang diduga menggunakan obat-obat terlarang akan dipanggil pada hari Selasa nanti.
“Kami akan panggil mereka untuk dimintai keterangannya,” jelas Muharram.
Sebelumnya, 54 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bone mengikuti tes urine di ruang Rapat Pimpinan Pemerintah Daerah Bone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, jumat lalu.
Tes urine masih tetap akan dilaksanakan untuk anggota Satpol PP yang belum mengikuti tes itu.
Anggota Satpol PP Bone sebanyak 420 orang, terdiri dari 116 orang pegawai dan 304 tenaga kontrak.(*)