FPI Pangkep Desak Kemenag Bubarkan Aliran Sesat Der Moga, Tuhan 'Bapanda'
Aliran Naqsabandiyah Kholidiyah versi Der Moga yang kini menggejala di Pulau Pammantauang
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPANGKEP.COM, LIUKANG KALMAS- Ketua Forum Pembela Islam (FPI) Kabupaten Pangkep Aco Parenrengi mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Pangkep segera membubarkan aliran sesat di daerah ini.
Aliran Naqsabandiyah Kholidiyah versi Der Moga yang kini menggejala di Pulau Pammantauang, Desa Pammas Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep.
"Sekarang mereka aktif lagi karena sampai detik ini masyarakat di sana tidak merasa aliran itu sesat," kata Aco kepada tribunpangkep.com, di Kantor Bupati Pangkep, Rabu (27/1/2016).
Menurut Aco Kemenag Pangkep kurang sosialiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pammantauang.
"Tidak menindaklanjuti fatwa MUI 2014 bahwa aliran ini sesat," kata Aco.
Ia menjelaskan, aliran dimaksud sesat karena mengganti kalimat syahadat.
"Terlalu mengkultusan gurunya bahwa gurunya ini titisan Nabi Muhammad dan Tuhan dia sebut "Bapanda" itu gurunya. Itu sesat," tutur Aco.
Itulah alasan Aco,"FPI Pangkep berharap untuk menutup aliran itu karena sudah sesat."
Baca juga: Kapolres Desak MUI Tangani Tarekat 'Aneh' di Pelosok Pangkep
Pernah Bubar
Kemarin, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangkep Jamaruddin membenarkan aliran sesat di Pulau Pammantauang aktif lagi.
Keberadaan kelompok ini sudah lama, sempat dibubarkan.
Oktober 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkep, menginformasikan keberadan kelompok ini dan telah mengeluarkan fatwa bahwa kelompok itu adalah aliran sesat.
Jamaruddin, mengatakan kelompok tersebut aliran dzikir Naqsabandiyah Kholidiyah versi Der Moga.
"Dari laporan warga, aliran sesat ini aktif kembali. Aliran ini jika akan melaksanakan salat harus menaruh foto gurunya (guru aliran ini) di depan sajadah," kata Jamaluddin kepada tribunpangkep.com, Selasa (26/1/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-fpi-pangkep_20160127_142043.jpg)