Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenristek Akan Kaji Bentuk Becak Motor

Ophirtus mengatakan kendaraan becak motor adalah sebuah inovasi angkutan umum yang dilakukan oleh masyarakat

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Becak Motor terparkir di jalan Pengayoman, Senin (25/1/2016). Sistem Inovasi Kemenristeksikti akan mengkaji bentuk standar keamanan becak motor. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kemenristekdikti melalui Direktur Sistem Inovasi, Ophirtus Sumule mengatakan akan mengkaji bentuk angkutan umum jenis becak motor (betor) yang selama ini dianggap tidak memenuhi standar keamanan angkutan umum.

"Kita akan mendorong bagaimana produsen melakukan produksi bentor secara standar nasional bahkan internasional untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum di Indonesia yang aman," kata Ophirtus usai menghadiri FGD bersama Polda dan Dirlantas Sulselbar, di Four Points by Sheraton Makassar, Senin (25/1/2016).

Ophirtus mengatakan kendaraan becak motor adalah sebuah inovasi angkutan umum yang dilakukan oleh masyarakat. Namun tidak memiliki legalitas dan regulasi yang jelas termasuk dari segi keamanannya.

"Ini adalah sebuah inovasi sama seperti ojek online, tapi harus diperhatikan juga hal yang terpenting, jangan hanya dibuat di pinggir jalan saja, tapi harus menjamin keamanan masyarakat sebagai penggunanya," tambahnya.

Lanjut Ophirtus, Kemenristek akan memfasilitasi angkutan tersebut sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Ini harus difasilitasi yaitu dengan mengeluarkan regulasi agar tidak menghambat dan tidak berbenturan dengan sektor yang lain seperti standar keamanannya," ungkapnya.

Ophirtus juga mengharapkan nantinya ada badan standar nasional yang bertugas mengurus produk angkutan umum seperti becak motor ini.

"Kita butuh badan standar nasional untuk memberikan standar kepada produk-produk kita, jangan sampai berbeda-beda, misalnya remnya, velgnya atau bahkan tempat penumpangnya, harus ada standarnya," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved