Pilkada Barru
Malkan Amin Nilai MK Tidak Mengacu Pelanggaran Objektif
Fahruddin menjelaskan, dalam menetapkan putusan MK hanya mengacu dalam kalkulasi hasil suara
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU-Kubu Malkan Amin-Salahuddin Rum yang datang langsung untuk menyaksikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sangat kecewa.
Kekecewaan yang dilontarkan salah satu tim sukses Malkan Amin-Salahuddin Rum, Fahruddin terkait pertimbangan MK dalam memutuskan gugatan.
"Kita sangat kecewa karena bukti pelanggaran yang sangat objektif mengenai pelanggaran pilkada yang dilakukan kubu Andi Idris Syukur-Suardi Saleh tidak menjadi pertimbangan,"katanya, Kamis (21/1/2016).
Fahruddin menjelaskan, dalam menetapkan putusan MK hanya mengacu dalam kalkulasi hasil suara sementara bukti objetif yang diajukan tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Ia menambahkan, metode yang digunakan dalam pertimbangan putusan sangat mengecewakan dan seakan menjadi bahan percobaan dengan aturan baru yang diterapkan MK.
"Pertimbangan MK dengan mengacu kalkulasi suara sangat mengecewakan dan dengan konsep seperti ini akan memudahkan bagi pemimpin tidak bermoral untuk duduk karena pelanggaran tidak jadi pertimbangan yang penting bisa meraih suara terbanyak,"jelasnya