Polres Maros Gagalkan Pengirim Paket Sabu Tujuan Ambon
Pelakunya adalah Andriani alias Ani (16) yang tinggal di Jl Sunu lr 2, kompleks Sapiria Makassar
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pengirim paket sabu tujuan Ambon yang diselipkan di antara pakaian bekas akhirnya berhasil diringkus oleh aparat satuan Narkoba Polres Maros, Senin (18/1/2016).
Pelakunya adalah Andriani alias An (16) yang tinggal di Jl Sunu lr 2, kompleks Sapiria Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suryanto yang memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan Ani dirungkus di kantornya.
"Ani ditangkap di kantornya, PT Suryagita Nusaraya, di Jalan Ranggong Makassar saat akan menjemput paket yang sebelumnya sudah diamankan," kata AKP Hendra.
Hendra menambahkan, Ani dan barang bukti berupa dua sachet sabu, empat lembar pakaian bekas, dan empat buah batu bata telah diamankan.
"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Maros guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, petugas keamanan cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket sabu yang akan dikirim ke Ambon, Sabtu (16/1/2016).
Petugas curiga lantaran dokumen paket yang akan dikirim kepada Ari, alamat jalan melati no 12 Ambon, tidak sesuai dengan apa yang terlihat di x-ray.
Dalam dokumen tercatat barang yang akan dikirim adalah sebuah kaset.
Petugas kemudian membongkar isi paket tersebut dan menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan di antara pakaian bekas dan batu bata. (*)