Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maddusila Bakal Pidanakan Lima Komisioner KPU Gowa

Ia pun mengakui akan menempuh jalur ini setelah mendapatkan salinan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Calon Bupati nomor urut 4, Tenri Olle YL, mendatangi markas paslon nomor urut 1, Andi Maddusila-Wahyu Permana Kaharuddin (Wattunnami), di Balla Lompoa Gowa, Minggu (13/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Calon Bupati Gowa nomor urut 1, Maddusila Andi Idjo mengakui belum menyerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya, Senin (18/1/2016).

"Banyak jalan menuju rumah ananda, kita belum menyerah masih ada PTUN dan DKPP untuk selesaikan masalah ini," ujar Maddusila via telpon.

Ia pun mengakui akan menempuh jalur ini setelah mendapatkan salinan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Ini masih putusan selah, kami belum kalah, saya ingin lima Komisioner KPU dipecat dan dipenjarakan," katanya.

Ia pun mengungkapkan jika Pilkada 2010 lalu, komisioner tak bisa dipidanakan tapi saat ini sudah bisa.

"Kami melihat adanya permasalahan kecurangan seperti dua kali Adnan-Kio mendaftar, masa sudah verifikasi bisa dikembalikan kemudian mendaftar lagi. Supaya ini menjadi pelajaran untuk komisioner selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan16 daerah terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) termasuk Gowa, Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

Semua daerah tersebut ditolak gugatannya, karena pengajuan sengketa dilakukan di luar waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved