Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BNI Parepare Divonis 3-7 Tahun
Majelis Hakim Ibrahim Palino menetapkan ketiga terdakwa bersalah, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kredit Fiktit BNI cabang Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (7/1/2016) sore.
Ketiga terdakwa antara lain, Asmiati Khumas selaku Analisisi Kredit di Sentral Kredit Menengah Makassar PT BNI atau mantan Relationship Officer di Sentral Kredit Kecil BNI Pare Pare.
Kemudian, Gusdi Hasanuddin, selaku staf sentral Kecil BNI Parepare, atau mantan Penyelia Bisnis Kecil PT BNI Pare Pare. Setelah itu, Syahminal Yonnidarma selaku karyawan BNI 46 atau mantan pemimpin Sentral Kredit Kecil BNI Parepare.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ibrahim Palino menetapkan ketiga terdakwa bersalah, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim kepada tiga terdakwa dilakukan secara bergantian. Putusan pertama kepada terdakwa syahminal Yonnidarma selaku karyawan BNI 46 atau mantan pemimpin Sentral Kredit Kecil BNI Pare pare.
"Mengadili terdakwa Syahminal terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, denda Rp 50 juta," sebut Ibrahim Palino dalam putusan yang dibacakan.
Ibrahim mengemukakan vonis yang memberatkan terhadap terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korups. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti jalannya persidangan dan ada tanggungan keluarga.
Selanjutnya untuk terdakwa Gusdi Hasanuddin, selaku staf sentral kecil BNI Parepare, divonis lebih ringan dibanding terdakwa syahminal. Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Penyelia Bisnin Kecil PT Pare Pare divonis 4 tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta.
Sementara untuk terdakwa Asmiati Khumas selaku Analisisi Kredit di Sentral Kredit Menengah Makassar PT BNI divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta