Korupsi Tunjangan Perumahan, 18 Legislator DPRD Parepare Dituntut Dua Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasbi Saleh dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sebanyak 18 legislator dan mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009 dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi tunjangan perumahan yang bergulir sejak 2007 silam.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasbi Saleh dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (6/1/2015) sore.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum menilai dalam fakta persidangan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan yang melanggar pasa 3 undang undang tindak pidana korupsi, dan dianggap merugikan uang negara.
"Para terdakwa dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Saleh dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam tuntutanya, JPU juga membebangkan uang pengganti kerugian negara kepada masing masing terdakwa. Kata JPU, bilamana tidak memenuhi ketentuan itu maka harta benda terdakwa disita sebagai barang penganti uang dengan. Dan apabila juga tidak terpenuhi masa hukuman ditambah enam bulan kurungan