Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perceraian di Watampone Meningkat

Dari 2.469 pengajuan percaraian, PA Watampone berhasil menyelasaikan 2.040 kasus perceraian di Bumi Arung Palakka

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Kasus Perceraian di Watampone Meningkat
ist
perselisihan pasangan menikah bisa berujung pada perceraian

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, WATAMPONE- Pengadilan Agama (PA) Watampone menerima 2.469 pengajuan percarian pasangan suami istri di Kabupaten Bone. Data tersebut terhitung sejak 1 Januari - 29 November 2015 lalu.

Dari 2.469 pengajuan percaraian, PA Watampone berhasil menyelasaikan 2.040 kasus perceraian di Bumi Arung Palakka.

Kasus perceraian di kota Beradat ini meningkat dibandingkan tahun 2014. Dimana pada tahun 2014, Pengadilan Agama Watampone sukses menyelasaikan 1.999 perkara dari total pengajuan 2.205 kasus.

Dengan perbandingan itu, angka perceraian di kabupaten berpenduduk terbesar kedua setelah kota Makassar tinggi dan setiap tahun mengalami peningkatan yang tidak sedikit.

Staf PA Watampone, Jamal menjelaskan, tingginya angka kasus perceraian di Bone disebabkan beberapa faktor. Namun sebanyak 80 persen disebabkan ketidak harmonisasinya dan faktor ekonomi serta tidak adanya tanggungjawab.

"Mayoritas karena tidak harmonis, selanjutnya faktor krisis moral dan ekonomi," kata Jamal, Selasa (29/12).

Jamal menyebutkan, angka perceraian kemungkinan bertambah di tahun 2015. Pasalnya, masih ada beberapa orang yang akan menjalani sidang.

"Ini data Januari-November 2015 lalu belum masuk bulan ini (Desember). Pasti bertambah karena masih ada belum sidang," ungkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved