Ojek Online Dilarang Beroperasi, Tweeps: Pak Jonan, Prostitusi Online Juga Ditutup
Kini, mereka terancam tak dapat lagi menggunakan jasa tersebut.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), mengatakan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Ada pun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula). Namun, hal itu menjadi masalah apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apa pun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
Jonan Di-bully
Imbas dari larangan ini menyebabkan kekecewaan dari kalangan pengguna jasa yang sebagian telah merasa jika selama ini layanan tersebut sudah baik.
Kini, mereka terancam tak dapat lagi menggunakan jasa tersebut.
Pada lain sisi, tentu pengemudi akan kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba karena kebijakan.
Sebagai bentuk luapan atas kekecewaan terhadap aturan Menteri Jonan, netizen berkicau pada Twitter guna mem-bully mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu.
Akun @Richardotio berkicau, "Jonan harus direshuffle kabinet jilid II klo masih kekeuh pelarangan aplikasi transportasi online!!."