Berobat Gratis di RSUD Syekh Yusuf, Warga Gowa Diminta Bawa Keterangan Kecelakaan dari Polisi
Lucunya, Nurani mengaku diminta untuk membawa surat keterangan kecelakaan dari Polsek Pallangga, sebagai syarat agar uangnya dikembalikan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Lagi-lagi BPJS membuat masalah. Kali ini warga Kampung Bonto Jalling, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Gowa, Nurani Rasyid, ditolak BPJS nya saat membawa anaknya berobat ke RSUD Syekh Yusuf.
Nurani saat dihubungi tribun, Jumat (18/12/2015), mengatakan jika BPJSnya ditolak saat membawa anaknya Nur Agus Trisantoso (14) berobat karena luka tertimpa atap rumah.
"Saya disuruh bayar. Karena BPJS ku tidak dibayar beberapa bulan. Jadi saya disuruh bayar biaya obat Rp 262.500 dan uang jaminan Rp 100 ribu, " katanya.
Lucunya, Nurani mengaku diminta untuk membawa surat keterangan kecelakaan dari Polsek Pallangga, sebagai syarat agar uangnya dikembalikan.
"Kata dokternya bawa surat keterangan kecelakaan dari polsek baru dikembalikan uang ku. Jadi saya ke polisi, tapi polisi nya bilang tidak bisa," katanya lagi.
Anak Nurani luka pada lengan kanan dan bibirnya pecah akibat dijatuhi atap saat sedang memperbaiki, Rabu (16/12/2015). Namun saat berobat di rumah sakit pemerintah itu, Nurani diminta bayar tunai dulu dan akan dikembalikan uangnya begitu surat keterangan kecelakaan dari polisi ada.
Kanit Serse Polsek Pallangga, Ipda Masjaya, mengaku heran dengan permintaan manajemen rumah sakit yang menurutnya tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal lah, dasar hukumnya apa mau dibuatkan kecelakaan. Dia kan kecelakaan bukan dijalan tapi karena ditimpa atap rumah. Masa mau dibuatkan dengan keterangan ditabrak atap. Lagian bukan kecelakaan kerja," katanya